Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jatiuwung

Barang bukti narkoba jenis sabu milik pelaku A(44), Survival Journalism

Survival Journalism - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Pinang amankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku diketahui berinisial A (44) yang diamankan pada Senin, 19 Januari 2026 sore, di Kampung Dumpit, Gandasari, Jatiuwung, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,5 gram dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres Metro Tangerang Kota turut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan ke call center kami 110 apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polri akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tambahnya.

Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku A (44) mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali. 

Lebih jauh, A(44) juga mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di wilayah Komplek Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan KUHP baru yaitu Undang-undang Nomor 1 tahun 2023, Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP serta ketentuan Perundang-undangan terkait narkotika.


Survival Journalism

Lebih baru Lebih lama