![]() |
| Iqbal Utama, S.Sos., S.H., Survival Journalism |
Survival Journalism – Kebijakan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di RSUD Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah pusat melakukan efisiensi anggaran dan pengendalian belanja pegawai, jumlah tenaga kerja yang terus bertambah di rumah sakit milik Pemerintah Kota Tangerang tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
Data yang tercantum dalam profil resmi RSUD Kota Tangerang menunjukkan jumlah pegawai pada Desember 2024 mencapai 863 orang. Namun berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi terhadap tenaga yang terlibat dalam operasional rumah sakit saat ini, jumlah SDM diperkirakan telah mendekati angka 970 orang.
Yang menjadi perhatian, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah. Informasi yang beredar menyebutkan adanya rencana rekrutmen tenaga baru melalui mekanisme BLUD, termasuk untuk mendukung operasional RSUD Panunggangan Barat yang direncanakan mulai beroperasi pada tahun 2026.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perencanaan kebutuhan tenaga kerja yang selama ini dilakukan. Pasalnya, di saat pemerintah pusat terus mendorong efisiensi belanja daerah, penambahan pegawai dalam jumlah besar berpotensi meningkatkan beban anggaran yang harus ditanggung pemerintah daerah.
Besarnya alokasi belanja pegawai bukan hanya berkaitan dengan biaya operasional rumah sakit, tetapi juga berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai sektor lain seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, peningkatan sarana kesehatan, serta program pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat.
Apabila mengacu pada kapasitas layanan sekitar 230 tempat tidur (TT), maka jumlah SDM yang mencapai hampir seribu orang menghasilkan rasio sekitar 4,2 pegawai per tempat tidur. Angka tersebut tergolong cukup tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah rumah sakit swasta yang memiliki kapasitas dan volume layanan yang relatif setara.
Di berbagai rumah sakit swasta, rasio tenaga kerja umumnya berada pada kisaran 2 hingga 3,5 pegawai per tempat tidur. Efisiensi tersebut biasanya dicapai melalui penerapan teknologi informasi, digitalisasi layanan, penataan organisasi yang lebih efektif, serta distribusi SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
Dalam praktik manajemen rumah sakit, kebutuhan tenaga kerja tidak semata-mata dihitung berdasarkan jumlah unit kerja. Perencanaan SDM harus mempertimbangkan tingkat hunian tempat tidur (BOR), jumlah pasien, standar akreditasi, kebutuhan tenaga medis dan keperawatan, tenaga penunjang medis, hingga beban kerja administrasi.
Karena itu, penambahan pegawai seharusnya dilakukan berdasarkan kajian yang terukur. Terlebih, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mengamanatkan bahwa penyusunan kebutuhan SDM wajib mengacu pada Analisis Beban Kerja (ABK), standar ketenagaan, kebutuhan pelayanan riil, distribusi tenaga, serta produktivitas organisasi.
Dengan ketentuan tersebut, publik berhak mengetahui apakah penambahan tenaga yang direncanakan benar-benar didasarkan pada hasil analisis yang objektif atau justru menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola SDM yang belum terselesaikan.
Kondisi ini turut menyeret perhatian terhadap peran Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan Direktur RSUD Kota Tangerang. Keduanya memiliki kewenangan strategis dalam menentukan kebutuhan SDM, menyusun perencanaan organisasi, mengendalikan operasional rumah sakit, serta memastikan penggunaan anggaran berjalan secara efektif dan efisien.
Jika jumlah tenaga kerja telah mendekati seribu orang namun kebutuhan penambahan pegawai masih terus muncul, maka evaluasi terhadap sistem perencanaan dan pengelolaan SDM menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah Analisis Beban Kerja telah dilaksanakan secara tepat, apakah distribusi tenaga sudah optimal, dan apakah peningkatan jumlah pegawai tersebut sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik LBH Trisula Keadilan Indonesia sekaligus Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Banten, Iqbal Utama, S.Sos., S.H., menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tangerang.
"Apabila jumlah SDM yang bekerja di RSUD Kota Tangerang memang sudah mendekati seribu orang, namun masih terdapat rencana penambahan tenaga baru, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi, distribusi SDM, serta efektivitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," kata Iqbal, saat dijumpai di Kota Tangerang, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurutnya, setiap kebijakan penambahan pegawai harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui Analisis Beban Kerja yang objektif serta kebutuhan pelayanan yang benar-benar terukur.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap pimpinan organisasi merupakan hal yang wajar apabila pengelolaan SDM dalam jumlah besar belum mampu menghasilkan peningkatan pelayanan yang signifikan.
"Jabatan publik harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja. Jika efektivitas pelayanan, efisiensi organisasi, dan akuntabilitas pengelolaan belum menunjukkan hasil yang optimal, maka evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab merupakan bagian dari prinsip good governance," tegasnya.
Atas dasar itu, Pemerintah Kota Tangerang didorong untuk melakukan audit organisasi, mengevaluasi kinerja manajemen, serta meninjau kembali kebijakan pengelolaan SDM yang diterapkan di RSUD Kota Tangerang.
Langkah tersebut dinilai penting agar tata kelola rumah sakit daerah tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Lebih dari itu, setiap kebijakan yang diambil harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Kota Tangerang.
Survival Journalism
