![]() |
| Gambar ilustrasi by Rumah Redaksi |
Survival Journalism - Badan Himpunan Pelayanan Publik dan Hukum Independen (BHP2HI) menyoroti adanya dugaan praktik pengondisian proyek dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait paket pekerjaan konstruksi senilai sekitar Rp1,4 miliar yang dilakukan melalui sistem E-Katalog versi 6 dengan metode mini kompetisi.
Dalam kajian yang disampaikan kepada sejumlah lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum, proses tersebut diduga mengandung indikasi pelanggaran prinsip persaingan sehat dalam pengadaan pemerintah.
Ketua BHP2HI, Suhardi Winoto, menilai sejumlah persyaratan teknis dalam proses pengadaan diduga sengaja disusun untuk mempersempit ruang peserta dan mengarah kepada penyedia tertentu.
Menurutnya, beberapa persyaratan seperti sertifikasi manajemen mutu, sertifikasi lingkungan, hingga kebutuhan tenaga ahli tertentu dianggap tidak proporsional terhadap nilai pekerjaan yang relatif kecil.
“Kondisi itu berpotensi menggugurkan peserta lain dan menciptakan dugaan pengondisian pemenang sejak awal proses berlangsung,” ujar pria yang akrab disapa Ardi ini, pada Kamis (7/5/2026), di Kota Tangerang.
Selain itu, mekanisme mini kompetisi yang seharusnya membuka ruang persaingan dinilai hanya menjadi formalitas administratif apabila spesifikasi dan persyaratan telah diarahkan kepada pihak tertentu.
Ardi juga menyoroti dugaan pelaksanaan proses pengadaan pada hari libur yang dianggap tidak lazim. Kondisi tersebut dinilai dapat membatasi akses informasi bagi peserta lain dan memunculkan indikasi adanya pihak tertentu yang lebih dahulu mengetahui kebutuhan pengadaan.
“Hal itu dapat menimbulkan dugaan adanya pihak yang telah dipersiapkan sejak awal proses,” katanya.
BHP2HI turut menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan apabila terbukti terdapat upaya pengaturan persyaratan, pembatasan kompetitor, hingga pengarahan pemenang tender.
“Kami menilai pola penyalahgunaan wewenang tersebut berpotensi masuk dalam kategori persekongkolan pengadaan barang dan jasa pemerintah apabila ditemukan adanya komunikasi atau koordinasi tersembunyi antara pejabat pengadaan dan penyedia tertentu,” terang Ardi.
Atas dugaan tersebut, BHP2HI meminta dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan di lingkungan Dispora Kota Tangerang.
“Kami mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap histori mini kompetisi, waktu akses peserta, perubahan dokumen, serta komunikasi dalam proses pengadaan,” tegasnya.
Diketahui, laporan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bareskrim Polri, Ombudsman Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga Pemerintah Kota Tangerang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Kota Tangerang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh Indonesia Terbit.
Survival Journalism
