![]() |
| Gambar ilustrasi by Survival Journalism |
Survival Journalism - Aparat kepolisian terus memburu pelaku jaringan pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri, yang besar diduga akan dipekerjakan sebagai admin judi slot online.
Ya, dalam kasus tersebut, Polisi telah mengantongi identitas seorang perempuan berinisial LA yang diduga menjadi perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Non-prosedural ke Kamboja.
LA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri ke luar negeri.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Polres Bandara Soekarno-Hatta melalui Divisi Hubungan Internasional Polri resmi mengusulkan penerbitan red notice kepada Interpol.
Langkah tersebut dilakukan agar LA dapat dilacak dan ditangkap meski berada di luar wilayah Indonesia
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana penempatan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
“Koordinator maupun perekrut jaringan pengiriman CPMI ilegal akan terus kami kejar, termasuk yang melarikan diri ke luar negeri melalui kerja sama internasional,” ujar Wisnu, Rabu (27/5/2026) kemarin.
Pengungkapan kasus bermula saat polisi memperoleh informasi terkait keberangkatan dua perempuan calon pekerja migran melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 17 Januari 2026. Kedua korban diketahui berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara.
Mereka hendak terbang menggunakan maskapai TransNusa menuju Kuala Lumpur sebelum melanjutkan perjalanan ke Phnom Penh, Kamboja, menggunakan Cambodia Airways.
Kasatreskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, mengungkapkan kedua korban direkrut lewat media sosial dan grup WhatsApp bernama “Liburaaannnnn”.
Dalam komunikasi tersebut, korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji sekitar Rp10 juta per bulan tanpa dipungut biaya keberangkatan
Dalam proses penyelidikan, polisi turut memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga membantu proses keberangkatan di bandara. RR mengaku diminta seseorang berinisial F untuk mendampingi korban hingga proses check-in dan pemeriksaan imigrasi.
“RR menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk membantu kelancaran keberangkatan korban,” terang Yandri.
Polisi menemukan fakta bahwa para CPMI tersebut diberangkatkan tanpa prosedur resmi dan tidak melalui perusahaan penempatan pekerja migran yang sah.
Para korban juga tidak dibekali dokumen perlindungan, pelatihan kerja, asuransi, maupun pembekalan sebelum bekerja di luar negeri
Dari pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur dan Phnom Penh.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta tercatat telah menggagalkan sedikitnya 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan negara-negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
SURVIVAL JOURNALISM
